Tupoksi

Kepala Unit Pendidikan Kompetensi dan Pelatihan

  • Mengelola dan menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi pada berbagai keterampilan dan/atau keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
  • Mengkoordinasikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  • Mengkoordinasikan administrasi akademik bidang kompetensi dan pelatihan.
  • Mengkoordinasikan administrasi keuangan bidang kompetensi dan pelatihan.
  • Mengembangkan bidang-bidang kompetensi dan pelatihan.