Mengelola dan menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi pada berbagai keterampilan dan/atau keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Mengkoordinasikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Mengkoordinasikan administrasi akademik bidang kompetensi dan pelatihan.
Mengkoordinasikan administrasi keuangan bidang kompetensi dan pelatihan.
Mengembangkan bidang-bidang kompetensi dan pelatihan.